RUU SDA Perkuat Kewenangan Negara Atas Sumber Daya Air

18-07-2018 / KOMISI V
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis  foto : Kresno/mr

 

DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air sebagai ganti dari UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan, nantinya RUU SDA akan memperkuat kewenangan negara atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya air.

 

“Ini menjadi salah satu harapan masyarakat yang berkaitan dengan substansi RUU SDA. Bagaimana pemenuhan hak masyarakat atas air," ungkap Fary usai penandatanganan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU tentang SDA dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Senayan,  Jakarta,  Rabu (18/7/2018).

 

Fary menambahkan, berkaca dari UU SDA yang  sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi, RUU inisiatif DPR ini akan memberikan jaminan hak rakyat atas air, tidak hanya berdasarkan  kualitas tetapi juga kuantitas. Karenanya, pengelolaan atau pengusahaan sumber daya air akan mengutamakan BUMN atau BUMD.

 

“Filosofinya, pemenuhan itu untuk kepentingan rakyat dan kita akan berikan kesempatan kepada BUMN atau BUMD. Apabila kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, baru kita akan berikan kesempatan kepada swasta,” papar politisi F-Gerindra ini.

 

Hal senada disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, beberapa poin penting dalam RUU yang perlu dibahas seksama, diantaranya penguasaan air oleh negara dan pengaturan mengenai kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.

 

Menurutnya,  hal ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air, agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat.

 

“Penguasaan sumber daya air harus hati-hati, diatur dengan benar dan berkeadilan dan memenuhi hak-hak rakyat. Baru jika masih ada sumbernya, swasta bisa masuk dengan syarat dan pengaturan ketat,” kata Basuki.

 

Ia menambahkan, selanjutnya swastanisasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU SDA yang baru dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...